Tomohon, Multiverum.com – Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah bergerak cepat mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi belum lama ini, pada Sabtu (20/09-2025).

Penangkapan tersangka dengan inisial YAS (58) atas laporan pengaduan dari orang tua korban sebut saja Jingga (nama disamarkan) yang berusia 12 tahun.

Kapolres Tomohon melalui Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawaluyan didampingi di pimpin Kanit Intel, Iptu Stannly Kaligis membenarkan jika tersangka sudah berhasil diamankan Unit Resmob Serigala.

Dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 08.00 Wita, dimana saat itu korban sedang berjalan Kaki. Tiba-tiba tersangka yg mengendarai sepeda motor menghampiri korban, kemudian menanyakan kepada korban akan pergi ke mana, korban pun spontan menjawab akan pergi ke Mesjid.

“Mendengar jawaban korban, Tersangka langsung bersilat lidah dengan mengatakan akan mengantar korban karena Ayah korban sudah menunggu di mesjid. Mendengar perkataan tersangka,korban pun langsung ikut dengan tersangka dengan duduk di bagian belakang sepeda motor. Ketika dalam perjalanan menuju Mesjid, Tersangka yang dari awal sudah mempunyai niat jahat, langsung memegang paha korban yang langsung merasa takut,” jelasnya.

Lanjutnya, tak henti sampai disitu, kemudian tersangka memberhentikan kendaraan dan memaksa korban untuk duduk di depan. Korban yang sudah ketakutan terpaksa mengiyakan. Dalam perjalanan, tersangka melanjutkan aksinya dengan memegang kemaluan korban,dan payudara korban. Mendapat perlakuan tidak senonoh korban langsung meronta, sehingga sepeda motor yg di kendarai berhenti tidak jauh dari Mesjid, dan korban pun langsung menjauhi tersangka dan berjalan menuju Mesjid.

“Korban pun langsung mengadukan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Tak terima orang tua korban pun langsung mengadu ke pihaknya. Berdasarkan laporan Pengaduan dari orang tua korban, Piket Polsek Tomohon Tengah bersama Unit Resmob Serigala langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan Piket Polsek dan Unit Resmob berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka.,” urainya.

Ditambahkannya, ,pada pukul 12.00 Wita Piket Polsek dan Unit Resmob mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di Kelurahan Talete 2 Tomohon Tengah. Tidak menunggu lama Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motornya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Tomohon Tengah, guna kepentingan penyelidikan lanjutan,” pungkas Tawaluyan.(nox)

Demikian laporan Komandan selamat siang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *