Tomohon, Multiverum.com – Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tomohon, Bernie Mambu SH MH mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengelolaan informasi hukum atau penyebarluasan informasi hukum yakni di dalamnya kegiatan sosialisasi ataupun penyuluhan penyuluhan mengenai hukum, termasuk sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Hal ini guna menindaklanjuti jawaban apa yang menjadi visi misi dan program dari pimpinan daerah, Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH dan Wakil Walikota, Sendy Rumajar SE MI Kom,” ungkapnya dalam Konferensi Pers yang digelar Bagian Prokopim Setda Pemkot Tomohon, pada Kamis (02/10-2025).
Menurutnya, mengenai atau yang namanya hastag gratis bantuan hukum ini kedepan, kami akan berkolaborasi dengan salah satu organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Kenapa diberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, karena memang hal ini tercantum dalam amanat undang-undang 16 tahun 2011, dimana pasal 1 angka 2 menyatakan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin secara gratis cuma-cuma.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan agar nantinya terbentuk suatu tempat atau wadah di tingkat Kelurahan yang namanya pos bantuan hukum (Posbankum) di Kelurahan. Hal ini semata-mata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini masyarakat miskin yang dulunya mereka datang dengan susah payah ke Kantor Pemerintah untuk berkonsultasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini kami akan datang berkunjung secara door to door sehingga dari sisi pembiayaan masyarakat tidak perlu memikirkan masalah biaya, entah itu biaya transportasi dari rumah menuju ke tempat ini ataupun biaya lain-lain yang yang akan dikeluarkan dalam rangka konsultasi ataupun layanan bantuan hukum lainnya.
“Jadi dalam hal ini kita jemput bola ke tengah masyarakat manakala terdapat permohonan ataupun permintaan layanan bantuan hukum. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik melalui perluasan cakupan layanan yang merupakan terobosan dan inovasi dari pimpinan daerah untuk menerobos sekat-sekat yang menghambat akses terhadap keadilan, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang sama dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Prokopim, Christo Kalumata SSTP dan Kabag Pemerintahan, Nyoma Andika Nirmala SH MH. (nox)