Tondano, Multiverum.com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA H.M., SH berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kamis (2/10/25) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D.S. (27), warga Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur, dan J.D. (34), warga Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap A.U. (32), seorang wiraswasta asal Kelurahan Wawalintouan, Tondano Barat.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden berawal dari perasaan kesal tersangka J.D. yang mengaku terganggu karena korban kerap menelpon untuk menagih uang. Dalam kondisi mabuk, J.D. bersama D.S. mendatangi rumah korban.
“Saat korban membuka pintu rumahnya, kedua tersangka masuk dengan alasan ingin berbicara. Namun, J.D. langsung menghajar korban di bagian wajah, sementara D.S. ikut memukul bagian belakang korban,” ungkap AIPDA H.M.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan kepala. Situasi semakin membahayakan ketika J.D. mengeluarkan senjata tajam dari pinggang kirinya, sehingga korban berusaha menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang dibawa tersangka, yaitu, 16 butir THD, 27 butir Nopres, 30 butir Risperidon putih, 52 butir Risperidon oranye.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AIPDA H.M.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan resmi korban yang merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mengedepankan penyelesaian masalah secara baik. Ia juga meminta warga agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Fon)