Langowan Utara, Multiverum.com Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang berlangsung di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, pada Rabu (15/10/25).

Dalam arahannya, Sekda Watania menekankan pentingnya penegasan batas wilayah antar desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan pelayanan publik yang tepat sasaran.

“Penegasan batas desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat. Jika batas wilayah belum jelas, maka yang akan terdampak langsung adalah masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan batas desa diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan semangat kebersamaan. Menurutnya, camat memiliki peran strategis sebagai fasilitator dalam penyelesaian perbedaan antar desa.

“Langkah yang bijak adalah membentuk tim penyelesaian, mempertemukan dua desa yang bersengketa, lalu mencari solusi bersama melalui musyawarah. Camat berfungsi memfasilitasi agar proses ini berjalan baik,” tambahnya.

Dalam forum tersebut turut dibahas beberapa permasalahan batas wilayah, di antaranya antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas antar kecamatan), serta wilayah perkebunan di perbatasan Desa Tumaratas dengan Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.

Sekda Watania menegaskan, setiap persoalan batas desa harus diselesaikan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kecamatan.

“Musyawarah menjadi langkah awal yang utama. Bila sudah ada kesepakatan bersama, pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti melalui produk hukum seperti Perbup atau Perda,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kejelasan batas desa memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Batas wilayah yang jelas akan memberikan kepastian hukum, meminimalisir konflik, serta mendukung perencanaan pembangunan yang efektif,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Langowan Raya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar desa dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.(Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *