Manado, Multiverum.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (20/10/2025), dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll langsung menyampaikan apresiasi kepada narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Jifvy Paomey yang telah berkenan hadir. Semoga kehadiran Ibu menjadi spirit bagi kami dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan melalui peraturan daerah. APBD menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD 2026. Ada tiga penekanan utama yang perlu dipahami seperti, Orientasi pada kinerja dan isu strategis, Disiplin teknis dan digitalisasi total dan Efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.
Wali Kota mengingatkan pentingnya efisiensi belanja, terutama untuk kegiatan nonprioritas.
“Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar Inspektorat Daerah memperkuat perannya dalam pengawasan dan mendorong setiap SKPD membangun sistem pengendalian internal yang kuat agar APBD 2026 menjadi APBD yang prudent dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, M.A.P dalam sambutannya menerangkan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang isi dan substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Disamping itu, hal ini untuk menyelaraskan kebijakan penyusunan APBD Kota Tomohon Tahun 2026 dengan arah kebijakan fiskal nasional, Memberikan pemahaman teknis tentang penyusunan APBD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah dan Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan perjalanan dinas,” ungkapnya.
Turut hadir, narasumber Jifvy D. Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Doring, S.E., M.E., para anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P., serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(nox)