Minahasa, Multiverum.com — Pemerintah kabupaten minahasa menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab minahasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah mendapat persetujuan resmi dari berbagai pihak terkait.

Melalui bagian organisasi sekretariat daerah kabupaten minahasa, pemkab menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pembayaran tpp telah mengikuti dasar hukum yang jelas, yaitu peraturan pemerintah (pp) nomor 12 tahun 2019 pasal 58, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada asn dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta harus memperoleh persetujuan dari dprd.

Lebih lanjut, sejak tahun anggaran 2021, pembayaran tpp asn kabupaten minahasa juga telah disetujui oleh menteri dalam negeri (mendagri) berdasarkan keputusan mendagri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan tambahan penghasilan pegawai asn di lingkungan pemerintah daerah.

Bagian organisasi setda minahasa menambahkan, besaran tpp menjadi salah satu unsur penting dalam proses verifikasi pusat. selama tidak ada perubahan nilai tpp per kelas jabatan, maka pemerintah daerah tidak perlu mengajukan ulang permohonan persetujuan kepada pemerintah pusat.

Untuk tahun anggaran 2025, pemkab minahasa memastikan seluruh penyusunan dan pembayaran tpp akan mengacu pada peraturan terbaru, yakni permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2025, yang menjadi dasar dalam perencanaan keuangan daerah.

Menepis isu yang beredar, pemkab minahasa juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa tpp belum disetujui dprd. ditegaskan, seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, meliputi:

Berikut penyampaian dan pembahasan di forum DPRD, nota kesepakatan kua–ppas antara dprd dan pemerintah daerah, penyampaian ranperda apbd oleh kepala daerah, persetujuan bersama perda apbd, harmonisasi di kementerian hukum dan ham, serta evaluasi oleh pemerintah provinsi hingga penerbitan nomor register perda APBD.

dengan demikian, seluruh rangkaian mekanisme telah dipenuhi dan tidak ada tahapan yang terlewat.

“Melalui penjelasan ini, pemkab minahasa berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar serta kepastian hukum terkait kebijakan pembayaran tpp asn di kabupaten minahasa,”
demikian pernyataan resmi pemerintah kabupaten minahasa melalui bagian organisasi setda. (Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *