Tomohon, Multiverum.com – Kepala Kesbangpol Kota Tomohon, Stenly Mokorimban menjelaskan, saat ini pemerintah Kota Tomohon tengah gencar mensosialisasikan Program Bantuan Hukum (Pombankum) bagi masyarakat miskin yang ada di Kota Tomohon. Hal ini sebagai langkah kongkret pemerintah untuk hadir dan peduli ditengah masyarakatnya
“Tentu kami mengharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat bisa tau dan bisa memanfaatkan program ini bagi yang membutuhkannya. Selain itu, ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan yang sama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum,” tukasnya dalam Sosialisasi Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin di Kecamatan Tomohon Tengah, pada Kamis (27/11-2025).
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tomohon Tengah, Youla Montolalu dalam kesempatan tersebut mengatakan, masyarakat kurang mampu harus memanfaatkan program ini jika membutuhkannya. Segera hubungi petugas Pombankum yang ada di tiap kelurahan jika memerlukan bantuan hukum atau pun untuk sekedar berkonsultasi.
Kabag Hukum Setda Pemkot Tomohon menerangkan, pemberian Bantuan Hukum Gratis ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28 d ayat 1 undang-undang dasar, yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Sehingga berangkat dari hal tersebut, pimpinan daerah akan menghadirkan program atau layanan bantuan gratis bagi masyarakat miskin di kota Tomohon melalui program ini. Selain itu kita akan membentuk suatu tempat atau wadah di setiap kelurahan yang nantinya akan memberikan layanan bantuan hukum gratis atau cuma cuma kepada masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim PKK Kecamatan Tomohon Tengah, Yuliana Mait Arsaad SH (nox)
