Manado, Multiverum.com — Upaya penguatan sistem hukum dan peningkatan efektivitas penanganan tindak pidana di Sulawesi Utara kembali menunjukkan langkah progresif. Bertempat di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/25) telah dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Kegiatan penting ini turut dihadiri Bupati Minahasa, Bapak Robby Dondokambey, S.Si, MAP, yang hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Ibu Dr. Lynda Watania, MM, M.Si. Kehadiran pemerintah kabupaten menunjukkan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial yang dinilai lebih humanis dan memiliki dampak pemulihan sosial yang lebih luas.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Bapak Yacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E.. Proses penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan RI, Bapak Dr. Hari Wibowo, SH, MH, sebagai bentuk legitimasi dan dukungan pemerintah pusat terhadap penerapan kebijakan ini.

Dalam sambutannya, jajaran pimpinan daerah menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan inovasi yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, namun juga mendorong pelaku untuk kembali memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara, Wakil Bupati dan Wakil Walikota se-Sulawesi Utara, serta Kajari se-Sulawesi Utara. Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Kerjasama, Kabag Tapem, dan Kabag Prokopim sebagai bentuk dukungan lintas perangkat daerah.

Melalui MoU ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberi dampak nyata bagi pembinaan pelaku tindak pidana sekaligus pemulihan kehidupan sosial masyarakat di Sulawesi Utara. (Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *