Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, mantan Jurnalis

Gagasan Bank Sulut Go atau bank daerah yang maju, modern, dan berdaya saing, akan selalu terdengar indah di pidato seremonial. Namun gagasan itu runtuh di meja praktik ketika jabatan komisaris dan direksi justru diisi oleh figur yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman perbankan. Di titik inilah harus dikatakan dengan tegas: bank bukan ruang kompromi politik.

Perbankan adalah industri berbasis kepercayaan, kehati-hatian, dan manajemen risiko. Ia bukan lembaga sosial, apalagi tempat belajar sambil jalan. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum menempatkan kompetensi, integritas, dan pengalaman relevan sebagai prasyarat mendasar bagi komisaris dan direksi. POJK ini bukan sekadar pedoman etika, melainkan standar minimum profesionalisme.

Namun yang terjadi di banyak bank daerah, termasuk yang mengusung label “Go”, justru sebaliknya. Kursi komisaris dan direksi sering kali diperlakukan sebagai imbalan loyalitas politik. Mereka yang tidak pernah bersentuhan dengan dunia perbankan, tidak memahami risiko kredit, kepatuhan, tata kelola, maupun regulasi prudensial, didorong masuk ke jantung pengambilan keputusan bank. Ini bukan sekadar salah urus, melainkan pembiaran sistemik terhadap pelanggaran akal sehat tata kelola.

POJK 17 Tahun 2023 secara jelas menuntut agar fungsi pengawasan dijalankan oleh orang yang mengerti apa yang diawasi. Komisaris yang tidak memahami perbankan tidak mungkin menjalankan fungsi check and balance terhadap direksi. Yang terjadi kemudian adalah pengawasan semu, rapat formalitas, dan persetujuan kebijakan tanpa kemampuan menguji risiko. Dalam kondisi seperti ini, komisaris berubah dari pengawas menjadi stempel kekuasaan.

Dampaknya bukan abstrak. Bank menjadi lamban, salah arah, dan rapuh. Kredit bermasalah meningkat, keputusan bisnis sarat intervensi, dan prinsip kehati-hatian dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. Ketika bank bermasalah, publik yang menanggung akibatnya, melalui penyertaan modal daerah, beban APBD, atau runtuhnya kepercayaan masyarakat.

Lebih berbahaya lagi, praktik ini menormalisasi konflik kepentingan. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali sering kali lupa bahwa bank BUMD bukan perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif. Dalam perspektif POJK, campur tangan non-profesional justru bertentangan dengan prinsip independensi dan tata kelola yang sehat. Bank yang tunduk pada logika politik tidak akan pernah tunduk pada logika prudensial.

Jika Bank Sulut Go ingin sungguh-sungguh “go”, maka langkah pertama bukanlah slogan, melainkan membersihkan bank dari kompromi politik dalam pengisian jabatan strategis. Komisaris dan direksi harus diisi oleh mereka yang paham perbankan, atau setidaknya memiliki rekam jejak kuat di sektor keuangan dan manajemen risiko. Tanpa itu, semua jargon transformasi hanya akan menjadi baliho kosong.

POJK sudah memberi rambu yang jelas. Tinggal keberanian untuk mematuhinya secara substantif. Jika tidak, bank daerah akan terus berjalan di tempat, besar secara struktur, kecil secara kapasitas dan cita-cita bank yang sehat, kuat, dan dipercaya publik akan tetap menjadi retorika tanpa makna.

Bank tidak butuh loyalis. Bank butuh profesional. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *