Tomohon, Multiverum.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau, yang sangat menghebohkan warga indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi kuasa hukum serta Hotman Paris Hutapea, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Martin mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi III guna mendalami secara komprehensif proses penanganan perkara tersebut.

“Perlu ada pendalaman menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan, terutama terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Kami sepakat perlu mendengarkan langsung penyidik dan JPU untuk mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan saat memeriksa kasus ini,” ujar Legislator asal Sulawesi Utara ini.

Menurutnya, kehadiran penyidik dan JPU penting untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan dalam penanganan perkara, termasuk dakwaan pembunuhan yang turut dikaitkan dengan kasus tersebut.

Martin juga mempertanyakan dasar tuntutan maksimal terhadap Fandi Ramadhan. Dalam catatan yang ia sampaikan, terdakwa disebut bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas dalam pengiriman barang haram tersebut.

Dalam narasi dakwaan, kata dia, terdakwa dianggap tidak menolak dan tidak memeriksa muatan barang. Namun, Martin mempertanyakan apakah seorang ABK memiliki kapasitas serta kewenangan untuk menolak muatan yang telah ditentukan oleh pihak lain.

“Nah sekarang pertanyaannya, apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti fakta bahwa dalam perkara tersebut masih terdapat dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan, namun hingga kini belum tertangkap.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik, mengapa seorang ABK justru dituntut hukuman maksimal sementara aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.

“Itu otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” pungkas Martin.(Eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *