Tomohon, Multiverum.com – Wali Kota Tomohon, Caroll J A Senduk, menghadiri Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling dan Peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026).
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara tentang Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulawesi Utara diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice). Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing,” ujar Supratman.
Ia juga menekankan bahwa nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang berakar pada filosofi Sam Ratulangi yaitu “Sitou Timou Tumou Tou” (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain), menjadi fondasi moral yang sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum.
“Dengan semangat ‘Torang Samua Basudara’, kita meyakini Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk bagi masyarakat miskin dan rentan,” tambahnya.
Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai atau “hakim perdamaian” di wilayahnya. Paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi apabila diperlukan.
Hingga saat ini, pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian kasus-kasus seperti KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” ujarnya.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Sulawesi Utara, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Turut Hadir : Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, para Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Utara, para Rektor se-Sulawesi Utara, serta instansi vertikal terkait.(nox)