Tomohon, Multiverum.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah dalam rangka memperkuat pemberdayaan koperasi di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI dalam rangka uji publik draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait pemberdayaan koperasi yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, (09/04-2026).
Turut memberikan tanggapan dari pemerintah pusat, yaitu Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, M.Si.
Pimpinan BULD DPD RI dalam pengantar diskusi menegaskan bahwa koperasi merupakan manifestasi Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga penguatan koperasi tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi yang harmonis dan implementatif.
“Dalam konteks tersebut, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai landasan hukum bagi daerah,” ujar Senator Stefanus BAN Liow, Ketua BULD DPD RI.
Menurutnya, Diskusi yang berkembang mengemuka dalam kegiatan ini yakni, masih terjadi disharmonisasi regulasi antara pusat dan daerah yang berdampak pada kebingungan implementasi di tingkat daerah, termasuk dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instrumen kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, bahkan berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi aparatur desa.
“Selain itu, forum juga menyoroti perlunya penyesuaian mekanisme dan aturan terkait pengadaan serta pembangunan gerai koperasi agar lebih rasional, transparan, dan adaptif terhadap kondisi riil di daerah. Pendekatan pembangunan koperasi dinilai tidak cukup hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi harus diiringi dengan penguatan model bisnis berbasis potensi lokal serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.,” terangnya.
Lanjutnya, Para narasumber yang hadir juga menekankan pentingnya kejelasan relasi kelembagaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan entitas ekonomi desa lainnya, termasuk BUMDes dan koperasi eksisting, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik pengelolaan aset.
Lebih lanjut, kebijakan koperasi perlu direorientasikan dari pendekatan kuantitas menuju kualitas dan keberlanjutan usaha, dengan menempatkan koperasi sebagai pelaku ekonomi mandiri yang terintegrasi dalam rantai nilai. Dalam hal ini, koperasi eksisting seperti Koperasi Unit Desa (KUD) juga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan kebijakan agar tetap menjadi pilar ekonomi lokal.
“Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI menyatakan komitmennya untuk membawa aspirasi dan temuan dari Provinsi Sulawesi Utara ke dalam draft rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi lintas sektor, guna memperkuat koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi kerakyatan,” urai Senator Stefa sapaan akrabnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Sulut J. Viktor Mailangkay sertadan turut Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI. Terlihat juga Anggota DPR RI Christiany Eugenia Paruntu. Forum diskusi dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow dan Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, serta diikuti oleh 12 Anggota DPD RI lainnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Tahlis Gallang, S.IP, M.M. (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sulawesi Utara); Luki O.J. Kasonda, S.E., M.Si. (Sekretaris Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara); Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut (Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah—DEKOPINWIL—Provinsi Sulawesi Utara); Prof. Joy Elly Tulung, S.E., M.Sc., Ph.D. (Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia—ISEI).(nox)
.