Tomohon, Multiverum.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jajarannya untuk bersikap netral dalam mensukseskan pemilu di tahun 2024. Hal ini ditegaskannya pada Minggu (17/12-2023), bahwa Polri wajib bersikap netral sesuai dengan aturan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). “Polri harus netral dan […]Selengkapnya
Komentar Terbaru