Tomohon, Multiverum.com – usai menjalani hukuman selama hampir 8 Bulan di Rutan Tondano atas tuduhan pemalsuan tanda tangan sertifikat, akhirnya pihak Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado, Nomor 6/PID/2016.PTMND, Tanggal 5 Februari 2018 Yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 37/Pid.B/2017/PN. Tertanda tanggal 12 Desember 2017 tersebut, dan menyatakan penuntutan terhadap Sukamto Lijono […]Selengkapnya
Komentar Terbaru