Manado, Multiverum.com – Ketua Umum Organisasi Adat Waraney Puser In’Tana (WPIT) Sulawesi Utara, John F. S. Pandeirot, memberikan pernyataan resmi dan dukungan penuh kepada Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah tegas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), dalam mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), pada Selasa malam (3/11/2026).
Melalui Siaran Pers Resmi WPIT Sulawesi Utara, Organisasi Adat Waraney Puser In’Tana (WPIT) Sulawesi Utara menegaskan posisi konstitusionalnya untuk berdiri tegak di belakang Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto serta mendukung penuh proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan oleh Bareskrim Polri.
Dijelaskannya, langkah dukungan ini berdasarkan pokok-pokok pernyataan dan Pandangan Hukum WPIT, dimana Dukungan sepenuhnya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, WPIT Sulawesi Utara mengecam keras setiap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan simbol negara serta institusi kepresidenan. Tindakan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap Presiden RI merupakan bentuk ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan stabilitas nasional,” ujar Pandeirot.
Menurutnya, kami berikan apresiasi atas Penegakan Hukum Berbasis Scientific Crime Investigation oleh Bareskrim Polri yang bertindak profesional dan independen melalui pendekatan scientific investigation. Fakta pengoperasian Lawful Interception Management System (LIMS) di luar prosedur Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010, serta dugaan penghapusan log file secara ilegal membuktikan pentingnya transparansi hukum tanpa pandang bulu (equality before the law).
“Kami akan berkomitmen menjaga Stabilitas Keamanan di Daerah Masyarakat adat Sulawesi Utara di bawah naungan WPIT, berkomitmen menjaga kondusivitas, persatuan, dan ketertiban di daerah, serta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa.
Penegakan Asas Equality Before the Law WPIT percaya bahwa penetapan tersangka dan penahanan para pihak terkait merupakan bukti nyata bahwa hukum di Indonesia berdiri tegak di atas kepentingan jabatan maupun personal, demi melindungi hak-hak warga negara dan simbol tertinggi negara,” urainya.
Ditambahkannya, WPIT Sulawesi Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat adat dan warga negara Indonesia untuk terus mengawal proses peradilan ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan marwah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(nox)
