Aniaya Anak Dibawah Umur, Tukang Kayu Ini Diringkus Tim URC Totosik

Aniaya Anak Dibawah Umur, Tukang Kayu Ini Diringkus Tim URC Totosik

Tomohon, Multiverum.com – Tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak, pada (21/03-2021).

Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH, tersangka RAK alias Roy (33) warga Woloan Satu diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/115/III/2021/Sulut/SPKT/Res-Tmh tanggal 21 Maret 2021.

“Tersangka diduga telah menganiaya JS (10) yang merupakan teman sepermainan anak tersangka, hingga menyebabkan pipi korban mengeluarkan darah dan kepala belakang mengalami luka lebam,” tutur Kapolres pada Selasa, (23/03-2021).

Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung menambahkan, kronologis Kejadian terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat dihalaman salah satu rumah yang tidak dihuni. Saat itu korban tengah bermain dengan anak tersangka. Saat bermain, mainan anak tersangka jatuh dan korban pun membantu mengambil mainan tersebut.

“Saat dibantu, anak tersangka tiba-tiba memukul korban. Merasa sakit hati, korban pun tak mengembalikan mainan anak tersangka, hingga anak tersangka langsung menangis. Tersangka yang melihat kejadian tersebut tiba-tiba datang dan langsung menampar keras kedua pipi korban sampai berdarah. Tak sampai situ, korban yang hendak lari pun di tonjok di kepala dari belakang hingga lebam,” tutur Katim.

Lanjutnya, kami yang mendapat informasi laporan, langsung melakukan pengumpulan data dan keterangan dari para saksi dan keluarga korban. Tersangka berhasil kami ciduk di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka sudah ditangani tim penyidik polres guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.(nox)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *