Tondano, Multiverum.com – Tiga penambang liar di Desa Ratatotok Minahasa Tenggara kembali menjalani sidang di PN Tondano, Senin (11/09-2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Erenst Jannes Ulaen, didampingi Hakim Anggota, Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Puturuhu, dengan Panitra pengganti Deivid Losu dan Sri Wahyuni Kangiden.
Hakim Ketua, Erenst Ulaen saat membuka sidang menjelaskan jika saat ini masuki tahap sidang dakwaan yang digelar secara terbuka untuk umum, dengan menghadirkan Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara,
“Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Tui menegaskan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan kepada ketiga tersangka dimana dari pembacaan dakwaan dua tersangka yaitu Donal Pakuku (36), dan Sie You Ho (65), keduanya tidak mengajukan eksepsi, maka dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Sidang lanjutan akan digelar besok, Selasa (12/9/2023), dengan agenda eksepsi dari Arny Christian Kumulontang (73), dan akan dilanjutkan juga dengan pemeriksaan saksi,” tuturnya.(nox)