Terbukti Lakukan Aktivitas Penambangan Liar di Ratatotok, Hakim PN Tondano Tolak Eksepsi Terdakwa Arny Kumulontang

Terbukti Lakukan Aktivitas Penambangan Liar di Ratatotok, Hakim PN Tondano Tolak Eksepsi Terdakwa Arny Kumulontang

Tondano, Multiverum.com – persidangan ketiga terdakwa kasus penambangan liar di Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra), yakni Arny Christian Kumolontang, Donald Pakuku dan Sie You Ho, akhirnya memasuki babak baru setelah memasuki persidangan ke empat di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, pada Senin (18/09-2023).

Hal ini setelah Hakim Ketua PN Tondano, Erenst Jannes Ulaen didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu menolak semua eksepsi terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi saksi dan alat bukti yang ada untuk pembuktian dalam sidang berikutnya, dalam sidang agenda saksi dan pembuktian dari JPU serta pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tondano.

Diketahui, dalam perkara ini ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. Hal ini terjadi setelah ketiganya menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh PT.Bangkit Limpoga Jaya ke Bareskrim Polri karena melakukan penambangan emas ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghadirkan saksi dari salah satu Direksi PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), yakni Noerhalim pada sidang yang digelar di ruang sidang.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa seorang terdakwa, Arny Christian Kumulontang secara diam-diam melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Majelis hakim yang mulia, perusahaan PT. BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi yang masih dalam proses pengurusan,” ujar Noerhalim saat bersaksi di persidangan.

Dia juga menjelaskan bahwa ada informasi dari karyawan nya di lokasi perusahaan telah terjadi aktivitas pertambangan secara ilegal oleh terdakwa
Arny Christian Kumulontang menggunakan alat berat.

“Hal ini terungkap setelah kami melakukan investigasi, dan ternyata benar terdakwa Arny Kumulontang secara diam-diam melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi perusahaan. Kami juga temukan di lokasi 8 unit alat berat ekskavator sebagai barang bukti,” ungkap Noerhalim yang merupakan perwakilan PT.Bangkit Limpoga Jaya setelah diberikan kuasa langsung untuk melaporkan terdakwa Arny dan kawan-kawan ke Polisi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Tui ketika diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, sidang hari ini adalah putusan sela terhadap keberatan dari penasehat hukum terdakwa Arny Christian Kumulontang.

“Hasil sidang tadi kita sudah ikuti bersama tadi putusan sela dan hasilnya eksepsinya ditolak jadi sidangnya dilanjutkan. Untuk besok, Selasa (19/09-2023), bakal dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi. Ada beberapa orang, tapi yang diperiksa pada hari ini cuma 1 orang yaitu salah satu Direksi pada PT Bangkit Limpoga Jaya. Untuk saksi berikutnya besok kita lanjutkan dan ada sekitar tujuh saksi yang kami agendakan hadir,” pungkas
JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Minahasa Selatan ini.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *