Wajib Pajak di Permudah, ini Penjelasan Dispenda Minahasa
Minahasa, Multiverum.Com –
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa permudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran online.
Dispenda sendiri menggandeng Perbankan dalam penyediaan pelayanan pembayaran pajak daerah.
Kepala Dispenda Minahasa Jeffry Tangkulung, SH, MAP mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perbankan yakni Bank SulutGo untuk pelayanan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). “Hal ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, “(PAD) tuturnya, Rabu (3/4/24)
“Kerjasama antara Dispenda dan perbankan bertujuan agar supaya memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya, wajib pajak bisa langsung membayar pajak secara online.
“Lanjutnya, tahapan awal kerja sama dengan perbankan baru menjangkau pembayaran jenis pajak PBB. Untuk pembayaran secada online nantinya, akan bertahap menjangkau sektor pajak lainya, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, parkir, BPHTB, pajak air tanah, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum,”.
Untuk diketahui, pajak daerah menjadi sumber pendapatan terbesar Pemkab Minahasa.
Perlu disampaikan kepada masyarakat “Pada tahun 2023, realisasi pajak daerah mencapai Rp. 46,55 miliar atau 109,54 persen. Sedangkan sumber pendapatan sektor retribusi realisasi hanya Rp 2,34 miliar,” jelasnya.
Adapun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minahasa tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun.
Keseluruhan target PAD mencapai Rp. 90,526 miliar. Yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengololaan kekayaan daerah dan lain lan PAD yang sah.
“Sementara, target pajak daerah sebesar sebesar Rp 45,483 miliar. Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 4,021 miliar. Untuk jenis pajak PBBP2 ditergetkan sebesar Rp 6,1 miliar,” pungkasnya. (AS)