Ferry Daud Liandok saat membawakan materi
Ferry Daud Liando : Pemimpin yang Berkualitas Ditentukan Pemilih yang Berkarakter dalam Pemilu
Tomohon, Multiverum.com – Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando menekankan, untuk memilih calon pemimpin atau Kepala Daerah yang berintegritas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ditentukan oleh masyarakat atau pemilih itu sendiri. Hal ini dimaksudkan jika masyarakat ingin memiliki calon kepala daerah yang ingin membangun daerah tanpa korupsi dan sebagainya, masyarakat jangan mau dibodohi dengan menerima sogokan, uang atau pun hal semacamnya.
“Dalam hal ini masyarakat selaku pemilih dalam pemilu yang akan menentukan sendiri siapa calon yang paling layak untuk memimpin daerah mereka. Dari sekian calon yang maju, masyarakat yang paling tau siapa yang benar benar layak untuk memimpin memajukan daerahnya. Jika masyarakat memilih calon yang tidak layak dalam hal kepemimpinan, dan ikut memilih calon terkait karena sogokan dan hal semacamnya, jangan salahkan pembangunan di daerah masyarakat terkait mandek, alias tidak maju maju,” tegas Liando saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu RI, yang mengambil tema, Pendidikan Pengawas Partisipatif, Kolaborasi Pengawasan bersama Masyarakat untuk Pemilihan 2024 yang bermartabat, yang digelar di Grand Master Resort, pada Selasa, (25/06-2024).
Menurutnya, dalam hal ini kita selaku masyarakat harus memilih menjadi pemilih yang rasional bukan pemilih yang irasional. Pemilih rasional yang bagaimana, yakni menjadi pemilihan rasional yang berdasarkan keyakinannya dia, bahwa calon pemimpin itu akan mampu menjadi seorang Kepala Daerah yang mumpuni.
Dijelaskannya, dalam hal mengawasi pelaksanaan pemilu, partisipasi masyarakat selaku pengawas partisipatif yang penting dalam membantu tugas Bawaslu yang amat terkendala soal jumlah personilnya. Untuk melaksanakan pemilu yang jujur, aman dan adil sangat diperlukan keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat selaku pengawas partisipatif akan sangat membantu Bawaslu apabila ditemukannya berbagai pelanggaran pemilu seperti money politik, politik adu domba dan sebagainya.
“Pengawasan partisipatif itu adalah kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk membantu kerja kerja Bawaslu dalam hal pengawasan. Malah kalau melihat fungsi-fungsi pengawasan partisipatif itu sangat luas, termasuk ya luas kewenangannya jika mau dibandingkan dengan kerja-kerja Bawaslu yang di batasi oleh waktu dan jumlah sumber daya manusianya,” pungkasnya.(nox)