Stenly Kowaas, Handy Tumiwuda, Yossi Korah dalam suatu kesempatan bersama Komisioner Bawaslu Sulut, Steffen Linu
Bawaslu Tomohon Seriusi adanya Laporan Dugaan Pelanggaran
Tomohon, Multiverum.com – Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas mengaku jika pihaknya sangat menseriusi adanya beberapa laporan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, terkait pelaksanaan Pilkada di Kota Tomohon tahun 2024.
Menurutnya, Bawaslu Kota Tomohon tanpa henti bekerja dan selalu memaksimalkan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang mengawasi jalannya Tahapan Pemilihan 2024.
“Benar kami sangat serius dalam pengawasan Tahapan yang berjalan, mulai dari Pemutakhiran Data sampai Pencalonan. Untuk Pemutakhiran data kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal,” ujar Kowaas.
Dijelaskannya, Untuk tahapan pencalonan sendiri, seluruh jajaran Panwascam dan staf kota turun lapangan. Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda menjelaskan, Bawaslu Tomohon punya Tim Fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.
Kami punya tim untuk mengawasi Konten Internet, media sosial dan lain lain.
“Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan lewat media internet, kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Disisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yossi Korah, saat ini pihaknya sementara melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat. Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat. Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur.
“Saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan. Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Tapi, Kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” ungkap Korah. Untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” simpulnya.(nox)