Tomohon, Multiverum.com – anggota DPRD Kota Tomohon, Abraham Arturo Wakas SSI MAk menjelaskan, saat ini kami hadir ditengah masyarakat khususnya di Kecamatan Tomohon Tengah, terkait tanggapan atau pun masukan warga terhadap Ranperda Kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bagian Setda DPRD Kota Tomohon, pada Rabu (25/06-2025).

“Masyarakat harus tau sebelum dibentuk menjadi perda, Ranperda ini harus disosialisasikan agar warga bisa ikut memberikan masukan ataupun tanggapan termasuk kritik sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

Lanjutnya, disini sebagai Wakil Rakyat kami hadir untuk mengatur kewajiban moral dan sosial suatu perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat sekitar.
Kewajiban moral dan sosial perusahaan dapat diatur melalui beberapa cara, antara lain, Kebijakan CSR. Perusahaan dapat membuat kebijakan CSR yang jelas dan terstruktur untuk mengatur kontribusi perusahaan kepada masyarakat sekitar.

“Program Komunitas, yakni Perusahaan dapat mengembangkan program komunitas yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat sekitar. Kerja Sama dengan LSM, Perusahaan dapat bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meningkatkan dampak program CSR dan hal lainnya,” tuturnya.

Ditambahkannya, dengan mengatur kewajiban moral dan sosial perusahaan, perusahaan, dapat meningkatkan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar dan meningkatkan reputasi perusahaan.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *