Tomohon, Multiverum.com – Surat Edaran ‘Anti rambut pirang’ itu bernomor 19/SEK/TIPEKEDA/X/ 2023, tentang penegasan warna rambut dan juga izin alasan penting (IAP) dilingkup Pemkot Tomohon.“Ya, saat ini kita masih mengacu pada Surat Edaran tersebut yang diterbitkan pada tahun 2023. Jadi sudah ada aturan soal cara berpenampilan para ASN,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, kepada suluttempo.com, Senin (2/2/2026).Disinggung sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Sekda Roring menyebutkan bahwa apabila ada ASN Pemkot Tomohon yang melanggar, maka proses TPP tidak akan diproses oleh Sekretariat TIPEKEDA Pemkot Tomohon.‘Jadi, jika ada ASN yang mewarnai rambut akan kita tindak secara khusus, karena sudah banyak sorotan masyarakat,” tegasnya.“Untuk penindakan, akan dilakukan instansi terkait yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, “tambah Edwin.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *