Tomohon, Multiverum.com — Polres Tomohon menggelar kegiatan Press Release jumlah penanganan kasus di tahun 2020 bersama awak media, di aula Parama Satwika Polres Tomohon, Jumat (21/01-2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan jika di tahun 2020 lalu pihaknya menerima dan menangani kasus tindak pidana sebanyak 537 kasus.

“Dari seluruh laporan yang masuk tersebut, kasus penganiayaan yang paling tinggi dari jumlah kasus lainnya. Dari 537 kasus yang dilaporkan, sudah 349 kasus yang diselesaikan pihaknya,” tutur Kapolres.

Lanjutnya, saat ini sisa dari jumlah kasus yang dilaporkan sementara di genjot oleh Tim Percepatan Penuntasan Perkara yang sudah dibentuk waktu lalu.

“Untuk Lakalantas terdapat 125 kasus dimana ada 17 korban yang meninggal dunia, dan sisanya mengalami luka-luka dengan tingkat kerugian 700 juta lebih. Walaupun kekurangan personil, namun kami terus berdaya usaha untuk bekerja cepat dan profesional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *