Tomohon, Multiverum.com – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P. membuka secara virtual dari Terung Kabasaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022

Narasumber sosialisasi ini Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahri, S.STP., M.Si dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Rooy John Erasmus Salamony

Wawali menjelaskan, sosialisasi hari ini memiliki makna strategis sebagai langka awal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022. saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan melalui peraturan daerah serta menjadi instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah mempedomani peraturan menteri dalam negeri yang dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan amanat perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 308.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah mempedomani akan hal-hal yang telah saya sampaikan. dan saya mengharapkan para peserta yang terundang pada kegiatan ini dengan serius dan tekun mencermati segala materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yang ada sehingga kedepannya tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan. dan dengan dibangunnya sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD oleh kementerian dalam negeri untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar mempermudah serta menjaga kesesuaian pelaksanaan APBD baik dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada serta mendukung program satu data ini,” urainya.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *