DPRD ‘Nyimak’ Penjelasan Walikota soal Ranperda APBD-P 2020
Tomohon, Multiverum.com
Ketua DPRD Tomohon, Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua, Erens D Kereh AMKL serta Sekretaris DPRD Tomohon, FF Lantang SSTP memimpin Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon, melalui video conference yang dilaksanakan di kantor DPRD Tomohon, (21/9-2020).
Ketua DPRD, Djemmy Jerry Sundah SE saat memimpin rapat paripurna mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini sudah sesuai amanat pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) huruf a angka 1, Peraturan DPRD Kota Tomohon nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, dimana ayat tersebut menjelaskan dalam
Ayat (2), pembahasan rancangan perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
“Di ayat (3), pembicaraan tingkat 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan, dalam hal rancangan perda berasal dari Walikota yakni, penjelasan walikota dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda,” jelas Sundah.
Diketahui, usai penjelasan Walikota Tomohon Jimmy . Eman, SE Ak CA, dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dari Walikota Tomohon ke Ketua DPRD untuk dibahas.
Hadir dalam paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon, Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak CA, Sekretaris Daerah HV Lolowang MSc serta jajaran pemkot Tomohon.