Gadis Tara-Tara Dicabuli dengan Iming-Iming Uang, Akhirnya Tersangka Diciduk Totosik
Tomohon, Multiverum.com —
Pria bejat warga Tara-Tara Tomohon Barat berinisial JR (56), terpaksa diciduk Tim URC Totosik Polres Tomohon, pada Senin (05/10-2020) sekira jam 14.00 Wita.
Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Yanny Watung Sdb, tersangka dibekuk pihaknya setelah mendapat laporan dari ibu korban yang kebetulan memergoki perbuatan bejat tersangka.
Dijelaskan Yanny, kronologi kejadian sesuai pengakuan ibu korban, saat kami keluar rumah, korban M alias Mawar (nama samaran) yang berusia 20 tahun sedang menjaga adiknya dirumah.
“Sekira jam 11.50 Wita, tersangka yang mengetahui korban hanya bersama adiknya dirumah datang bertamu. Karena keadaan sepi, tersangka langsung menghampiri korban dan langsung memberikan uang sebanyak Rp.20.000 sebagai uang pulsa. Usai menerima uang tersebut, tersangka . langsung berdiri dibelakang korban yang saat itu sedang duduk, dan memasukkan tangannya kedalam pakaian korban,” jelasnya.
Lanjutnya, melihat korban diam, tersangka langsunh meramas-ramas payudara (maaf) korban selama lima menit, dan kembali memberikan uang sebanyak Rp.50.000.
“Karena situasi memungkinkan, tersangka melanjutkan aksinya kembali meremas payudara dan mencium payudara.
Merasa tidak puas selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk ke kamar mandi, namun langsung ditolak korban. Tiba-tiba saja, saat itu ibu korban datang hingga membuat tersangka langsung melarikan diri kerumahnya,” jelas Katim.
Ditambahkannya, setelah mendapat laporan ibu korban, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya.
“Saat ini tersangka Sudah digiring ke Mapolres Tomohon guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” pungkas Yanny.