DPRD Komitmen Realisasikan Perwako No 28 Jadi Perda
Tomohon, Multiverum.com —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon berkomitmen untuk segera merealisasikan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 28 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hali ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J Sundah SE. Dijelaskannya Perwako nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
“Kami berkomitmen secepatnya direalisasikan menjadi Perda,” tegas Jes Jo sapaan akrabnya, Kamis (22/10-2020).
Lanjutnya, hal ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara. Dimana dalam pertemuan tersebut, Kapolda, Kajari dan Danrem serta Gubernur mendorong untuk secepatnya dibuat Perda.
“Secepatnya ini akan di Perdakan, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti dapat lebih maksimal. Dimana dalam Perwako tersebut, akan mengatur sejumlah hal seperti kewajiban hingga sanksi bagi masyarakat yang melanggar,” pungkasnya.