Penyebaran Corona Masih Tinggi, DPRD Dengarkan Usulan Soal Perda Protokol Covid 19
Tomohon, Multiverum.com —
Ketua DPRD Tomohon, Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens D Kereh AMKL dan Sekretaris DPRD, FF Lantang SSTP memimpin Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara internal, pada (23/10-2020).
Hal ini dilakukan dalam rangka mendengarkan penjelasan pengusul, Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya, serta jawaban pengusul atas Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Saat memimpin sidang, Ketua DPRD mempersilahkan Pengusul untuk memberikan penjelasan mengenai Ranperda, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang dibacakan oleh Sekretaris (bukan anggota) Bapemperda DPRD, FF Lantang SSTP.
Dalam sambutannya, Lantang mengatakan, latar belakang sehingga diajukannya rancangan peraturan daerah ini, antara lain, bahwa angka penyebaran penularan covid 19 di kota tomohon masih tergolong cukup tinggi.
“Selain itu, Masyarakat Kota Tomohon Belum Tertib dan Disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19,
Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19 hanya terbatas pada sanksi administratif, Regulasi Penanganan Covid 19 Di Kota Tomohon Hanya dalam Bentuk Peraturan Walikota yang dinilai kurang Represif, Keterbatasan informasi mengenai protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19,” jelas Lantang.
Ditambahkannya, adapun materi pokok yang diatur dalam rancangan peraturan daerah, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, antara lain, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban bukan hanya dari pemerintah atau sebagian pihak saja melainkan semua elemen masyarakat.
“Selain itu peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, Pengawasan dari Pemerintah Kota Tomohon dalam Upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Sumber Pendanaan sebagai upaya peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana yang dikenakan bagi setiap orang ataupun badan yang melanggar kewajiban,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPRD mengatakan, kepada sekretariat DPRD supaya dapat membuatkan surat keputusan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, untuk diajukan sebagai Ranperda Inisiatif dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Hadir dalam paripurna ini, para anggota DPRD Kota tomohon dan jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.