Kunjungi BPBD, Senator BAN Liow Ingatkan Pemerintah Soal Perda Penanggulangan Bencana Daerah

Kunjungi BPBD, Senator BAN Liow Ingatkan Pemerintah Soal Perda Penanggulangan Bencana Daerah

Tomohon, Multiverum.com —

Anggota Komite II DPD RI Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir Stefanus BAN Liow MAP mengingatkan Pemerintah Kota Tomohon soal pentingnya Perda Penanggulangan Bencana Daerah. Perda ini nantinya yang akan mengatur soal ketersediaan kualifikasi sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai serta pembiayaan terbatas, yang selalu menjadi bagian permasalahan dan kendala dalam upaya penanggulangan bencana di daerah-daerah.

“Selain itu, Liow berharap pemerintah pusat dan BNPB untuk menaruh perhatian dalam mengatasi kendala dan permasalahan penanganan bencana didaerah. Terkait belum adanya Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, maka kami menyerahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD yang memiliki kewenangannya. Namun menjadi tugas DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujarnya dalam kunjungan kerja dan pertemuan terkait Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon, Senin (18/1).

Lanjutnya, yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam mengatasi masalah bencana alam yaitu penanggulangan bencana alam, penanganan bencana alam dan pemulihan pasca bencana alam.

“Kami mengajak semua pihak berdoa agar terhindar dan segera dipulihkan dari bencana alam dan non alam (Covid-19), seraya selalu waspada untuk terhindar dari bencana lainnya yang diakibatkan cuaca ekstrim,” tegas Liow.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon, Drs JR Kalangi, SH MM menjelaskan, dalam menghadapi bencana alam, maka pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi tentang motivasi penanganan bencana, yaitu hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi resiko bencana berdasarkan jenis bencana yang akan terjadi.

“Selain itu sosialisasi dilakukan melalui simulasi bencana, dimana masyarakat dilibatkan bersama stakeholder terkait,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sumber ancaman atau bahaya bencana, seperti erupsi gunung api, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beling, gempa, bencana non alam (Covid-19), terus menjadi perhatian pihaknya.

Diketahui, dalam kesempatan tersebut, ada diantara pejabat eselon III, IV dan staf pelaksana yang hadir mengusulkan perlu adanya Perda tentang Penanggulangan Bencana, Bimtek dan pengadaan peralatan/perlengkapan teknis, serta penegakan aturan pendirian bangunan dan penebangan pohon didaerah rawan bencana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *