Tomohon, Multiverum.com – Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut SE menyerahkan santunan duka ke 177 penerima yang berhak, pada (16/03-2021) di GOR Babe Palar.
Walikota dalam sambutannya menekankan, Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon, diantaranya melalui pemberian santunan duka yang merupakan salah satu program unggulan dan menyentuh langsung kebutuhan dari anggota-anggota keluarga yang berduka
“Santunan duka ini diberikan untuk biaya pemakaman, kremasi dan kebutuhan lainnya karena sebelumnya tidak direncanakan atau disiapkan keluarga. Penyerahan santunan dana duka ini akan sangat bermanfaat bagi keluarga-keluarga yang di timpa duka cita, karena dana ini diserahkan langsung kepada anggota keluarga atau ahli waris untuk digunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Caroll.
Lanjutnya, melalui santunan duka ini tentu keluarga yang berduka dapat segera membangun tempat peristirahatan yang layak bagi anggota keluarganya yang telah meninggal, begitu juga untuk membiayai kebutuhan dalam memangku dukacita.
Disisi lain, Wakil Walikota Wenny Lumentut SE dalam arahannya mengungkapkan, salah satu program dari kami untuk masyarakat Kota Tomohon yakni memberikan hak-hak yang boleh diterima sesuai undang-undang. Keputusan Walikota Tomohon yang baru per 1 Maret 2021 sebesar Rp 5.000.000 untuk penerima dana duka.
“Dana ini harus diserahkan secepatnya untuk membantu keluarga. Pada masa pandemi ini perekonomian sangat sulit maka gunakan sesuai keperluan. Mari bangun Kota Tomohon bersama tanpa memandang perbedaan yang ada, ini demi kemajuan kita bersama. Karena apa yang kami lakukan itu untuk seluruh masyarakat Kota Tomohon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penerima santunan duka sebanyak 177 orang. 159 orang menerima Rp 2.000.000 per ahli waris seusai dengan KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 790/BAG.HUKUM/SK/I/39-2021. Serta 18 orang penerima Rp 5.000.000 sesuai KEPUTUSAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 790/BAG.HUKUM/SK/III/135-2021.