18 Babuk Narkoba di Musnahkan Kejari Minut

18 Babuk Narkoba di Musnahkan Kejari Minut

Minut, Multiverum.com – Sebanyak 18 Barang bukti (Babuk) Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Narkoba) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut), dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT), pada Rabu (24/03/2021), di halaman kantor Kejari Minut.

Pemusnahan babuk dihadiri langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, dan sejumlah pejabat teras dilingkup kejaksaan negeri Minut.

Kajari Minut, Widyastuti SH MH mengatakan, perkara pidana umum
(Sajam) pada bulan Januari-Maret 2021 ada 14 perkara, dan pada bulan yang sama ada 4 perkara narkotika golongan 1. Kasus Narkotika dan Psikotropika obat-obat terlarang sebanyak 4 perkara, Narkotikenis sabu-sabu dengan berat 1,06 gram dan 1 perkara obat-obat terlarang obat Triex sebanyak 16 butir.

“Kami bersyukur jumlah pemakai narkoba di Kabupaten Minut masih kurang. Tapi tingkat kejahatan menggunakan parang berupa samurai dan senjata tajam sangat meningkat,” ungkap Widyastuti.

Diketahui, Babuk yang dimusnahkan sebanyak 18 kasus, seperti narkotika dan psikotropika berupa shabu-shabu dan alat penghisap, ganja, tembakau gorila, obat–obat keras serta handphone. (Aprillia Mantik)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *