Dua tersangka saat diinterogasi Katim URC Totosik.
Aniaya Sesama Rekan Miras di Paslaten, Dua “Bocil” Diamankan Tim Totosik
Tomohon, Multiverum.com – akibat menganiaya sesama rekan miras yang sehari-hari bergaul bersama, akhirnya dua anak di bawah umur terpaksa diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, pada (16/09-2021) lalu dan hingga kini masih ditahan di Polsek Urban Tomohon Tengah.
Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH saat didampingi Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung Sdb menuturkan, kedua tersangka yang diamankan masih berada dibawah umur, dengan inisial KM (14) dan RP (16). Keduanya ditahan karena pada (15/09-2021) sebelumnya, telah menganiaya rekan mereka yakni JT (15).
“Waktu itu mereka menganiaya korban, karena kedua tersangka tersinggung saat sementara pesta miras, korban berkoar akan menikam teman kedua tersangka dengan pisau. Keduanya yang sudah dipengaruhi miras kemudian langsung mengeroyok korban hingga babak belur di wajah dan harus mendapatkan perawatan instensif di rumah sakit,” jelas Katim.
Lanjutnya, usai penganiayaan itu, tersangka RP langsung melarikan diri ke rumahnya, sementara tersangka KM melarikan diri ke desa Lembean Timur, Minahasa. Kami yang mendapat laporan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka beberapa hari kemudian.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami serahkan ke Polsek Urban Tomohon Tengah untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” pungkas Katim.(nox)
.