Tersangka saat diamankan di Mess tempat kerjanya.
Gara – Gara Tendangan, Pemuda Rurukan Satu Diciduk Tim Totosik
Tomohon, Multiverum.com – hati – hati jika ingin merasa jagoan dengan menganiaya seseorang, palagi teman kerja sendiri. Hal tersebut sudah dikategorikan tindak pidana, dan akhirnya dapat berurusan dengan pihak kepolisian.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu restoran, yakni Uhuy Fried Chicken di Kelurahan Paslaten Dua Tomohon Timur. Seorang pemuda asal Rurukan Satu, yakni CR (22) terpaksa harus diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, karena sudah dua kali menganiaya rekan kerjanya, yakni JK alias Josua juga warga yang sama dengan tersangka.
Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung Sdb, penganiayaan tersebut terjadi ketika Pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira jam 11.00 Wita, dimana korban dan tersangka sementara bekerja bersama-sama di Uhuy Fried Chicken.
“Saat itu korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengambil air minum milik korban, namun karena tersinggung melihat tatapan korban, tersangka langsung menendang korban dengan kaki ke arah perut korban, dan kemudian mendapat perhatian warga,” jelas Katim.
Lanjutnya, kami yang mendapati informasi keributan kemudian menyambangi lokasi kejadian. Dari situ korban mengaku sudah dianiaya oleh tersangka. Bahkan ini yang kedua kalinya dan kejadian pertama terjadi pada (24/09-2021) beberapa hari lalu.
“Sadisnya, penganiayaan pertama dilakukan tersangka sambil diambil video rekaman lewat handphone milik tersangka. Kami yang kemudian mencari keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri. Beruntungnya, kami berhasil mengamankan tersangka saat sedang bersembunyi di mess karyawan tempat kerja mereka,” tutur Katim.
Ditambahkannya, usai diamankan, kami langsung menggiring tersangka dan korban ke Polsek Urban Tomohon Tengah guna penyidikan lanjutan.(nox)