Tomohon, Multiverum.com – Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut SE memberikan imbauan keras jika ada orang-orang yang mengaku-ngaku pengurus Program Penerima Manfaat, yang memotong hak dari Keluarga Penerima Manfaat. Segera laporkan kepada Dinas Sosial atau kepada saya, saya janji akan bawah ke ranah pidana, sekecil apapun potongannya.
“Apa yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat tidak boleh dikurangi sepeserpun. Potong 10 ribu, 20 ribu foto dan laporkan kepada kami,” tegas Wawali dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, yang juga merupakan Pelatihan PSKS dalam rangka bantuan sembako pada masyarakat, lewat program E – Warung, pada (22/11-2021).
Dijelaskannya, program bantuan pangan non tunai atau program sembako merupakan pengganti bantuan beras sejahtera. Kpm mendapatkan bantuan uang per bulan yang di salurkan melalui rekening perbankan yang di peruntukan untuk membeli bahan makanan / kebutuhan pokok dari keluarga penerima manfaat (kpm).
“E-warung merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang di tetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu. E-warung harus di bekali dengan informasi-informasi serta pemahaman yang baik terkait program ini, supaya dalam pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjutnya, Pelatihan pengembangan potensi sumber kesejahteraan keluarga sangat penting untuk dilaksanakan karena adanya regulasi dan ketentuan yang baru baik bagi pemerintah daerah, pendamping bantuan sosial, penyalur bantuan dan keluarga penerima manfaat.
“saya berharap agar melalui pelatihan ini akan memberikan wawasan dan pemahaman yang luas dalam pengelolaan bantuan bagi masyarakat sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Saya lihat ini 44 Kelurahan sudah terwakili disini, pergunakan program ini sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan aturan-aturan yang ada,” urai Wawali.(nox)