Sidang Kasus Solar Cell Bolmong, Saksi Ahli Inspektorat hanya Berikan Keterangan terkait Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Sidang Kasus Solar Cell Bolmong, Saksi Ahli Inspektorat hanya Berikan Keterangan terkait Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Manado, Multiverum.com – Sidang lanjutan gugatan kasus solar cell kembali bergulir di Pengadilan Negri (PN) Kotamobagu, pada Senin (07/02/2022).

Dalam persidangan itu Pemkab Bolmong  menghadirkan satu saksi dan satu saksi ahli dari Inspektorat. Sementara pihak penggugat PT Rukun Jaya Mandiri (RJM) menghadirkan satu saksi.

Dalam sidang, pengacara pihak penggugat, Y Yoyok Wijaya SH mencecar sejumlah pertanyaan ke saksi dari pihak tergugat, yakni Isnaidin Mamonto STP yang merupakan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Disitu Isnaidin ditanyai soal pengajuan para Kepala Desa terkait pembayaran solar cell yang sudah terpasang di desa mereka, lalu kemudian itu dicoret.

Isnaidin kemudian menyebut bahwa para kepala desa itu hanya diberi saran dan catatan untuk ditinjau kembali regulasinya. Lantas pengacara penggugat bertanya kenapa Kadis PMD dalam hal ini adalah atasanya, telah menyetujui dilakukanya pembayaran tapi kenapa justru bawahannya tidak merealisasikannya. Siapa yang sebenarnya berwenang dalam hal ini ?, tanya Yoyok, yang kemudian dijawab saksi, bahwa dirinya tidak mengetahui jika ada persetujuan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kemudian Yoyok bertanya apakah saksi melakukan peninjauan ke lapangan terkait pengajuan pengadaan lampu solar cell, saksi mengatakan, tidak.

Junita Beatrix MA’I, SH, MH,  Hakim yang pemimpin sidang tersebut kemudian meluruskan, kita tidak usah bicara lagi kebelakang terkait regulasi,  apa solusi yang diberikan oleh DPMD karna lampu itu sudah terpasang dan masyarakat sudah menikmatinya.

Jika terus bicara regulasi dalam setiap pertemuan tanpa ada solusi maka Negara dirugikan karna setiap pertemuan itu, ada anggaran dari Negara.

Saksi ahli dari Inspektorat Pemkab Bolmong Rudi Mamonto S.P., CFrA  yang dihadirkan hanya memberikan keterangan terkait regulasi pengadaan barang dan jasa.

Bramada affiandra, ST saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan bahwa saksi hadir saat pertemuan dengan pihak DPMD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong (Sekda), saat ditanyai pengacara dari pihak penggugat soal, adakah kehadirannya pada  pertemuan dengan DPMD dan Sekda.

Pengacara PT. Rukun Jaya Mandiri saat diwawancarai awak media mengatakan, saya tidak menemukan ada masalah hukum, lebih kepada non teknis karna proyek solar cell ini sudah sesuai kesepakatan, bahkan dua kali sudah ada pertemuan di tahun 2019 dan 2020 dengan PMD dan Sekda untuk kemudian menyepakati melakukan pembayaran ditahun berikutnya  namun setelahnya, tidak ada realisasinya.

“Lanjut  Yoyok mengatakan, bahwa Kemendagri sudah tahu persoalan kasus gugatan ini melalui berita berita yang dimuat di beberapa media Nasional dan lokal. Karna sumber dananya dari APBN, sehingga itu menjadi sorotan Kemendagri. Rencananya rabu ini saya diundang dari pihak Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” tutupnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR), yang turut mengikuti kasus tersebut melalui Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara (Sulut), Rolly Wenas pun menjelaskan tentang pengelolaan dana desa itu sendiri.

Menurut Wenas, pengelolaan dana desa dari tahapan, perencanaan, pemanfaatan hingga pelaksanaan adalah hak dan kewenangan desa.

“Hal ini melalui undang-undang negara yang menjamim kedaulatan desa dan surat kuasa rakyat di dalamnya kedaulatan lembaran kerja dalam bentuk apapun, termasuk jika ada program kegiatan titipan dari DPMD, tidak wajib dianggap sebagai regulasi,” ungkap Wenas.

Lanjutnya, jika ada desa yang dipersulit dalam verifikasi Perdes APBDes karena tidak megindahkan kemauan DPMD, jangan takut untuk tempuh proses hukum.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak boleh intervensi. Dituturkannya, untuk jangan paksakan APBDes melaksanakan kegiatan yang tidak ada dalam RPJMDes.

“Padahal secara regulatif, Perdes RPJMDes adalah satu-satunya rujukan pokok perencanaan desa. Segalanya harus mengacu pada RPJMDes sebagai ‘kitab sucinya’ para sangadi. Dan pengadaan solar cell ini yang disoalkan tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan,” bebernya.

Saran Wenas, kami meminta kepada aparat penegak hukum, agar harus memperhatikan apa yang dimaksud hak penuh pengelolaan anggaran hak desa, juga harus menjunjung tinggi hak mereka.

“Kami menilai, proses penyaluran dana desa yang harus melewati Pemkab Bolmong menjadi salah satu faktor besarnya potensi penyelewengan. Tidak menutup kemungkinan potensi intervensi itu ada. Oleh sebab itu, Pemkab Bolmong melalui jajarannya seharusnya bisa memotong jalur pendistribusian, sehingga dana desa bisa langsung diterima di rekening kas desa.

“Ini semestinya tidak boleh masuk di rekening daerah, agar tidak terjadi potensi intervensi Mencoret apa yang sudah terealisasi dalam konteks ini merupakan bagian dari bentuk intervensi. Kami ingatkan jangan ada tindakan paksaan dalam pencairan dana yang merupakan hak desa sepenuhnya,” pungkasnya.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *