PN Kota Kotamobagu Menangkan PT RJM Soal Solar Cell

Pengacara PT RJM saat menghadiri sidang

PN Kota Kotamobagu Menangkan PT RJM Soal Solar Cell

Multiverum, Kotamobagu — Sidang putusan terkait pengadaan lampu jalan tenaga matahari (Solar Cell) di 26 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, yang agenda putusannya sempat di tunda pada hari selasa minggu yang lalu, kini mendapat putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu.

Agenda sidang yang digelar Selasa (1/2/2022) Hakim Junita Beatrix MA’I, SH, MH, selaku Pimpinan Sidang menerangkan bahwa surat perjanjian antara PT.RJM dan pihak sangadi itu sah di mata hukum.

Sehingga munurutnya PN Kota Kotamobagu harus mengabulkan beberapa gugatan yang di ajukan oleh PT. RJM dimana pihak tergugat di wajibkan untuk membayar kerugian sesuai yang disepakati antar dua pihak.

Hakim Beatrix dalam sidang tersebut merincinkan bahwa adapun yang harus di bayarkan oleh tergugat ke PT.RJM baik itu Kerugian materil (sesuai surat perjanjian dan nota pemesanan) sedangkan kerugian in materil (Jumlah yang belum di bayarkan di x 3.5 % selama 2 tahun) urai Hakim Beatrix.

Dilain pihak, Kuasa Hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH, dan Janaek Situmeang, SH, Kepada awak media mengatakan, sebelumnya pihaknya selaku kuasa hukum penggugat dari awal optimis menang jika melihat dari hasil sidang-sidang sebelumnya.

Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi jelas menguntungkan perusahan, terlebih dari seluruh proses persidangan tidak satupun saksi dari tergugat.

”Dari awal kami optimis bisa menang dalam perkara ini, sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas, ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justru tidak ada., yang ada malah dari turut tergugat, ”ujar Ricci.

Sambungnya apa lagi, pada dasar ini sidang gugatan sederhana tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali.

“Dan ini pun ada 26 desa yang lalai akan kewajibannya dan kami baru ajukan gugatan 5 desa, Untuk 21 desa lainnya tolong bayarkan kewajibannya sebelum saya ajukan gugatan, karena jelas pihak perusahan merasa sangat di rugikan materil dan in materil, Ucap Ricci.

Ditegaskan Ricci, gugatan in materil pun kita di terima atau di kabulkan makanya 21 desa sebelum saya ajukan gugatan baru silahkan laksanakan kewajibannya, tandasnya.

Terkait putusan PN Kota Kotamobagu, Pihak tergugat yakni Pemkab Bolmong, melalui Asisten 1 Deker Rompas mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi kembali dengan kuasa hukum. “Apakah akan ada upaya hukum kembali kita lihat saja nanti, ungkap Deker sambil bergegas meninggalkan PN Kota Kotamobagu. (nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *