Tersangka saat diinterogasi Wakapolres Tomohon
Tersangka Penikaman Rekan Miras di Tumatantang Dipatuk Tim Totosik
Tomohon, Multiverum.com – tersangka penikaman pada Rabu malam (23/03-2022) sekitar pukul 23.00 wita, berhasil diringkus Tim URC Totosik Polres Tomohon tak lama setelah kejadian.
Peristiwa yang cukup menghebohkan tersebut membuat korban, Andika Kaligis (23), warga Tumatantang Tomohon Selatan mengalami luka tikaman cukup parah di dada, usai ditikam RM alias Ray (20), warga Walian Satu, Tomohon Selatan.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi, Paur Humas, Aiptu Johny Rumagit dan Katim Totosik, Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Katim, Kejadian terjadi bermula sekira jam 19.00 Wita tersangka bersama rekan-rekannya menuju ke Tumatangtang Tomohon Selatan, guna menghadiri acara syukuran HUT rekannya Sergio Pitoy. Sesampainya di sana, tersangka melaksanakan pesta miras bersama rekan-rekannya serta saksi.
Sekira jam 23.00 Wita, korban datang menghampiri saksi yang sementara pesta miras bersama tersangka, dan menanyakan salah satu rekan saksi sambil membentak menyampaikan kepada saksi untuk hati-hati, sambil berlalu.
“Beberapa menit kemudian korban kembali sambil memegang sebilah parang dan memanggil saksi untuk mendekati korban. Tersangka yang melihat hal tersebut langsung menghampiri korban dan menenangkan korban namun korban dan tersangka terjadi adu mulut. Tersangka yang pada saat itu sudah membawa sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya langsung mencabutnya, selanjutnya menusuk kearah dada korban. Usai menusuk korban, tersangka dan saksi langsung melarikan diri kearah perkebunan,” jelas Kapolres.
Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb menerangkan, kami yang menerima laporan langsung bergegas ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengambilan data dan informasi, kami langsung mengetahui identitas tersangka.
“Berawal kami menuju kerumah tersangka, sesampainya disana kami mendapati tersangka tidak berada di tempat dan menurut keterangan orang tua tersangka, bahwa tersangka belum pulang. Kami kemudian mengecek beberapa lokasi tempat tersangka nongkrong, kembali tidak mendapati tersangka tidak berada di lokasi,” tutur Katim
Ditambahkannya, sekira hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 03.30 Wita, kami mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Tataaran Dua Lingkungan 6, Tondano Selatan (lorong amian).
“Kami langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pengembangan di kompleks lorong tersebut. Sekira jam 04.00 Wita, kami berhasil mendapat informasi bahwa tersangka sementara berada di rumah rekannya. Ketika dicek dirumah tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka bersama saksi yang sementara tidur disalah satu kamar yang ada didalam rumah tersebut. Disitu kami mendapati informasi, pisau yang digunakannya disembunyikan di poskamling yang berada di Uluindano Tomohon Selatan. Saat ini tersangka beserta rekannya sudah diamankan ke Mapolres Tomohon,” urai Katim.(nox)