Kritisi UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Senator Stefa Minta Jangan Batasi Peran Pemda Terkait

Senator Stefa saat hadir dalam kegiatan tersebut

Kritisi UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Senator Stefa Minta Jangan Batasi Peran Pemda Terkait

Tomohon, Multiverum.com – Anggota Komite II DPD RI Asal Sulut, Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengkritisi pihak pihak dan aturan yang masih membatasi peran dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pengelolaan sumber energi di daerah mereka sendiri.

Hal ini disinggung Senator Stefa sapaan akrabnya, saat menjadi pembawa materi dalam kegiatan Seminar Ujih Sahih dalam rangka penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok Jawa Barat, pada Senin (30/05-2022).

Ditegaskan Senator kebanggaan warga Sulut ini, hal ini sangat terbilang krusial dalam mengatur dan mengelola sektor energi dimasing-masing daerahnya. Namun, tumpang tindih regulasi yang terjadi saat ini membuat Pemda tidak mempunyai ruang gerak dan keterbatasan anggaran untuk mengelola sektor energi.

“Jika masih dikekang atau apapun itu, maka dampaknya jelas akan jatuh pada kesejahteraan daerah dan masyarakat itu sendiri. Seharusnya daerah terkait harus diberikan ruang gerak yang signifikan dan ditunjang anggaran yang memadai untuk mengelola sektor energi, karena daerah adalah terdepan untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya yang terus menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah baik dari segi regulasi maupun non regulasi.

Dalam Seminar Uji Sahih atas kerjasama Komite II DPD RI dengan Fakultas Teknik UI, Senator Stefanus Liow mengatakan bahwa penting dan strategis adanya Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Perlu adanya penegasan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat secara aktif dalam pemanfaatan dan konversi energi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Senator Stefa pun mengungkit soal peran penting pemda dalam peningkatan pemanfaatan energi terbarukan maupun memanfaatkan sumber energi setempat. Namun implikasi keberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menarik kewenangan pemda dalam perencanaan pemanfaatan dan konservasi energi kembali ke pusat, hingga hal tersebut seakan menjadi tersandera sehingga mutlak wajib untuk disesuaikan.

Disisi lain, Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai yang ikut menjadi pemateri mengatakan, pihaknya mendorong adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan sasaran utama diarahkan untuk optimalisasi pengaturan tata kelola pemanfaatan dan konversi energi nasional untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan keberlanjutan energi nasional di Indonesia dan mengantisipasi perubahan pola penggunaan energi ditingkat global.

Diketahui, sejumlah pakar dibidang hukum, energi dan lainya baik dari kalangan akademisi, lembaga-lembaga dibidang energi, termasuk mahasiswa pascasarjana UI menjadi narasumber dan peserta seminar uji sahih. Dekan Fakultas Teknik UI Prof. Dr. Heri Hermansyah, ST,M.Eng,IPU membuka kegiatan uji sahih tersebut.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *