Suasana pelaksanaan bimtek
Program Pembangunan Kota Bunga Disesuaikan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Tomohon, Multiverum.com – Asisten Bidang Prekonomian dan Pembangunan, Ir Enos Pontororing, MSi menjelaskan, pembangunan di Kota Tomohon bakal mengacu pada undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang kemudian dijabarkan dalam aturan-aturan pendukung lainnya.
“Akan tetapi dengan adanya pandemi covid 19 terjadi penyesuaian prioritas pembangunan, tema pembangunan dan reformulasi target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang kemudian dilakukan perubahan RPJMD sesuai dengan revisi RTRW serta juga adanya inovasi pembiayaan pembangunan daerah melalui pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah,” ujarnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Program Pembangunan Daerah, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Sekretariat Daerah, pada, Selasa (31/05-2022).
Lanjutnya, perencanaan pembangunan daerah pada dasarnya yaitu memuat program kegiatan pembangunan daerah yang harus memiliki koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas. Pada hakekatnya perencanaan pembangunan daerah memiliki prinsip, satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Kedua, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Ketiga, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah dan Keempat, dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
“Sebagaimana visi walikota dan wakil walikota tomohon yakni, Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera yang dijabarkan dalam lima misi, maka yang menjadi arah kebijakan perencanaan pembangunan di sekretariat daerah adalah sesuai dengan misi kelima yakni, Mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” urainya.(nox)