Gubernur Ingatkan Kembali Soal Pencegahan Korupsi di Daerah

Walikota bersama kepala daerah lainnya saat hadiri kegiatan

Gubernur Ingatkan Kembali Soal Pencegahan Korupsi di Daerah

Tomohon, Multiverum.com – Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H di dampingi Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S. E , Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE menghadiri rapat dengar pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala daerah Se-Sulawesi Utara.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis, (14/7/2022).

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini akan mampu memotivasi kita semua untuk dapat mengoptimalkan upaya, kerja dan karya dalam pencegahan korupsi serta pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di daerah.

“Kiranya kegiatan ini dapat kita optimalkan dan manfaatkan bersama, serta kita jadikan sebagai wahana komunikasi aktif dan saling berbagi informasi dan gagasan, terkait upaya kedepan, dalam menghilangkan perilaku koruptif maupun tindak-tindak korupsi secara efektif.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya sudah untuk memenuhi target-target dokumen MCP (Monitoring Center Prevention) KORSUPGAH,” tuturnya.

Lanjut Gubernur, dengan hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, kedepan
kami akan berupaya lebih lagi, dan meningkatkan koordinasi dalam pencapaian Rencana Aksi KORSUPGAH lewat 8 (delapan) bidang yang menjadi Program Utama kegiatan KORSUPGAH KPK, yakni:
Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kapabilitas APIP, Manajemen ASN,
Tata Kelola Dana Desa, dan
Optimalisasi Pendapatan Daerah; dan
Manajemen Aset Daerah,” tutupnya.

Dihadiri juga oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Didik agung wijanarko, Pejabat Lingkup Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Anggota FORKOPIMDA Provinsi Sulawesi Utara, Bupati/Walikota se-provinsi Sulawesi Utara, penjabat Sekretaris daerah Sulawesi Utara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Kabupaten/Kota se-sulawesi Utara, Badan Keuangan Se-sulawesi Utara dan instansi terkait.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *