TEKAB 35 Ringkus Tersangka Pencurian HP di Paslaten Dua

Tersangka (Kaus Hijau) saat diinterogasi Katim TEKAB 35

TEKAB 35 Ringkus Tersangka Pencurian HP di Paslaten Dua

Tomohon, Multiverum.com – Team Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon, berhasil mengamankan tersangka pencurian satu buah Handphone Merek Redmi 9T dengan warna Ocean Green, di kelurahan Paslaten Dua, pada Selasa (26/07-2022).

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim Tekab 35, Aipda Yanny Watung Sdb menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah MK alias Mario (32), yang merupakan warga Talete Satu. Tersangka terpaksa kami amankan setelah sebelumnya mengambil sebuah HP milik Antonia Manengkey (16), yang merupakan warga Paslaten Dua.

Menurut Katim, awal kejadian hilangnya HP milik korban terjadi ketika Antonia pada hari Senin (22/07-2022), sekitar pukul 20.00 WITA pergi ke salah satu warung yang berada di kelurahan Paslaten 2 dengan tujuan untuk berbelanja Snack dan minuman ringan. Setelah selesai berbelanja HP yang di letakkan di salah satu kardus yang terletak di depan kasir warung lupa di ambil korban.

“Selang beberapa menit kemudian tersangka yang saat itu berbelanja di warung tersebut melihat telepon genggam korban yang tertinggal, langsung mengambil handphone tersebut tanpa memberitahukan dan menanyakan kepada pemilik warung, soal HP tersebut. Korban yang kemudian menyadari HP miliknya tertinggal lalu berbalik ke warung, namun HP tersebut sudah lenyap,” jelasnya.

Lanjutnya, korban yang berusaha menghubungi HP miliknya sempat aktif, namun tak lama kemudian langsung dimatikan oleh tersangka. Esoknya korban pun langsung melapor ke pihak berwajib, yang langsung direspon Tekab 35. Kami yang turun lokasi, sekitar pukul 12.30 Wita berhasil menemukan jejak Imei dari handphone tersebut, dan mengetahui posisi tempatnya berada di Seputaran Kelurahan Talete.

“Setelah dicek di lokasi, kami akhirnya berhasil mengamankan HP tersebut saat dipegang oleh tersangka. Karena tersangka tak mempunyai niat mengembalikan HP tersebut dan berniat mengambilnya, kami terpaksa mengamankannya di Polsek Tomohon Tengah,” singkat pimpinan TEKAB 35 ini.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *