TEKAB 35 Totosik Bongkar Sindikat Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Tersangka Mario saat diamankan TEKAB 35

Tomohon, Multiverum.com – sepasang suami istri asal Mapanget Kecamatan Talawaan Minut diringkus Tim Anti Bandit 35 Polres Tomohon, pada Jumat (05/08-2022) kemarin usai melakukan aksinya di Walian Tomohon.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Kapolres menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, pihaknya mengamankan ML alias Mario (35) dan DP alias Deyli (35), keduanya warga Mapanget Jaga Tiga, Talawaan Minut. Keduanya diamankan setelah sebelumnya pada Minggu (31/07-2022) melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di wilayah Walian, yang menyebabkan pemilik warung, yakni Meyti Welan (56), warga Walian mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb menuturkan, kronologi kejadian pencurian terjadi saat korban Meyti tengah menjaga warung miliknya. Karena kebelet ke toilet, dia kemudian menyuruh cucunya untuk menjaga warung. Kedua tersangka yang memantau warung tersebut kemudian beraksi, dengan aksi Deyti pura pura membeli obat dan membingungkan cucu korban, sedangkan suaminya, Mario mengambil semua tabung untuk dimasukan ke dalam mobil jenis Calya yang digunakan.

“Saat itu korban Meyti sempat melihat kedua tersangka namun belum menyadari keberadaan tabung gas sudah tak berada ditempatnya lagi. Setelah kedua tersangka berlalu, korban baru menyadari jika beberapa tabung gas yang dijual sudah raib entah kemana,” ungkap pimpinan TEKAB 35 ini.

Lanjutnya, korban pun langsung melaporkan hal ini ke pihak berwajib, yang langsung direspon Tim TEKAB 35. Kami yang turun lokasi kemudian berhasil mendapatkan informasi awal, dimana mobil jenis Calya merah yang digunakan kedua tersangka sedang berada di Karombasan Manado. Kami pun langsung turun ke lokasi, namun mobil tersebut sudah tak ada.

“Empat hari melakukan penyelidikan, kami berhasil mendapat informasi Kendaraan Jenis Toyota Calya berwarna Merah tersangka sedang berada di Desa Mapanget Talawaan Minahasa Utara. Pada hari Jumat sekira Pukul 19.00 Wita, Team bergerak ke Desa Mapanget Talawaan dan setelah tiba di tempat tersebut,  Kendaraan yang di maksud sedang keluar,” urai Katim.

Ditambahkannya, Setelah dipantau beberapa lama, kami akhirnya melihat kendaraan tersebut memasuki salah satu halaman rumah di Desa Mapanget, dan setelah mobil tersebut di parkir di garasi, kami langsung bergerak mengamankan kedua tersangka.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui dan menjelaskan jika tabung curian sudah di jual di wilayah Bitung. Keduanya juga sudah sering beraksi di Tomohon dan daerah lainnya. Team langsung bergerak Ke Kota Bitung dan setelah tiba di Warung tersebut kami mendapati barang bukti curian berupa Tabung Gas Elpiji berukuran 3 Kg , sebanyak 13 (Tiga Belas) tabung yang berada di warung tersebut. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Tomohon bersama barang bukti,” singkatnya.(nox)

Redaksi MV: