Sambar HP Milik Tanta Ebe, Faizal pun Disambar TEKAB 35 Totosik

Tersangka saat diringkus di Bitung

Tomohon, Multiverum.com – Tim Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB 35) berhasil meringkus tersangka pencurian sebuah Handphone (HP), milik Febbe Tuegeh (53), warga Kakaskasen Tomohon Utara, pada Senin (15/08-2022).

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenar kejadian tersebut.

Dijelaskannya, tersangka yang diamankan pihaknya adalah FP alias Faizal (24), warga Desa Poyowa Kotamobagu, usai melarikan diri ke wilayah Bitung usai menjalankan aksinya.

Menurutnya, kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (13/08-2022), sekitar pukul
pukul 16.18 WITA. Saat itu tersangka datang ke salah satu warung yang dijaga korban untuk terletak di membeli makanan ringan. Melihat sebuah HP terbiar diatas meja, tersangka langsung menyambarnya tanpa disadari oleh korban.

“Usai membeli, tersangka langsung membawa kabur sebuah HP jenis Samsung tipe A02F dan langsung berlalu meninggalkan tempat tersebut. Korban yang kemudian baru menyadari HP miliknya sudah raib, kemudian langsung melapor ke aparat kepolisian,” tuturnya.

Lanjutnya, kami yang merespon laporan korban kemudian langsung melakukan pengembangan. Kami pun langsung melacak Imei dari HP korban dan mendapatkan hasil jika HP tersebut berada di wilayah Bitung. Team pun langsung bergerak menuju Kota Bitung di mana lokasi dari HP sudah diketahui keberadaannya.

“Setelah berada di wilayah Pateten Aertembaga Kota Bitung, kami langsung bergerak menuju rumah yang di curigai tempat di mana HP tersebut berada. Setelah tiba di lokasi, kami langsung masuk ke salah satu kamar yang di duga tempat HP tersebut berada, dan setelah masuk ke dalam kamar kami mendapati tersangka yang sedang berbaring sambil memegang sebuah handphone seluler yang di duga milik dari Korban,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar HP tersebut yang dicuri dan langsung mengamankan tersangka di tempat tersebut.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Tomohon,” singkatnya.(nox)

Redaksi MV: