Tak Lewat 24 Jam, Polsek Tombariri Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tombariri
Suasana Rapat Paripurna Penjelasan Rancangan Perda APBD P 2024 oleh Walikota Tomohon, kepada DPRD kota Tomoho
Menggelikan…Absensi Kehadiran Anggota DPRD, Diduga Dirusak dan Dibawa Lari Oknum Anggota Dewan dari Fraksi Golkar
Tomohon, Multiverum.com – Absensi kehadiran para anggota DPRD untuk pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna, diduga dirobek dan dibawa lari salah satu oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Kejadian memalukan ini terjadi sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 oleh Walikota Tomohon, kepada DPRD kota Tomohon, pada Jumat, (20/09-2024).
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Haryanto Lasut pun mempertanyakan kebenaran kejadian ini, kepada pimpinan Dewan Sementara, Ferdinand Mono Turang, saat pelaksanaan Rapat Sidang Paripurna baru dimulai.
Menurut Haryanto, kejadian ini tak bisa diterima oleh pihaknya karena merupakan suatu perbuatan melanggar, dimana apa yang dirusak tersebut merupakan dokumen negara. Sebagai anggota DPRD, kami tentu tidak bisa mentolerir perbuatan seperti itu, apalagi jika dilakukan oleh oknum anggota DPRD yang Terhormat.
“Kami minta pimpinan sidang harus memberikan penjelasan soal hal ini, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang memalukan dan tak bisa ditolerir jika benar dilakukan oknum tersebut,” tegasnya.
Lanjutnya, perlu diketahui, absen kehadiran tersebut sudah ditandatangani oleh saya dan beberapa anggota DPRD lainnya. Dan jika sudah ditandatangani dan dirusak oleh seseorang, tentu perbuatan tersebut tak bisa kami terima.
“Anggota dewan lainnya ada yang sudah bertanda tangan di situ persoalannya, jadi artinya kita harus melakukan suatu pembelajaran kedewasaan berpolitik. Kalau misalnya oknum terkait tidak menginginkan tanda tangan dalam daftar hadir itu, ya sudah. Tetapi jangan melakukan kerusakan, itu kekecewaan kami, karena itu hak konstitusi dari anggota dewan pada umumnya yang harus juga dihargai. Itu maksud saya. Jika yang bersangkutan punya masalah atau persoalan, itu urusan beliau, tetapi ketika merusak dokumen yang ada di dalamnya, itu merupakan perbuatan melanggar,” kecamnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Maria Pijoh pun menegaskan jika hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.
‘Ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum dan wajib dipidana,” tukasnya.
Sementara itu, pimpinan Sidang, Ferdinand Mono Turang saat mengkonfrontir kejadian ini dengan Sekretaris Anggota DPRD, Steven Waworuntu mengungkapkan, kejadian ini sementara kami investigasi apakah benar dilakukan oleh oknum tersebut, karena hal ini belum jelas apakah benar terjadi atau tidak.
“Tentu kami akan melakukan investigasi soal kasus ini dan mengkonfrontir dengan oknum terkait. Jadi masih dalam pendalaman lebih lanjut sehingga nanti akan disampaikan secara terbuka,” janjinya.
Disisi lain, beberapa anggota DPRD usai Rapat Sidang Paripurna menegaskan jika perbuatan oknum tersebut merupakan perbuatan Receh Receh, yang tak layak dilakukan orang, apalagi seorang anggota DPRD.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Toar Polakitan ketika ingin dikonfirmasi soal kejadian ini melalui telepon Whatsaapnya tak diangkat, dan belum bisa dihubungi.
Diketahui, sebelum pelaksanaan Rapat Sidang Paripurna yang dihadiri Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH, Sekda Tomohon, Edwin Roring dan jajaran Pejabat Pemkot Tomohon, Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, TP alias Toar, diduga merobek absen kehadiran dan langsung membawanya pergi, tanpa alasan apapun, (nox)