Tak Lewat 24 Jam, Polsek Tombariri Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tombariri
Pembahasan APBD Perubahan 2024 oleh Pimpinan Dewan Sementara, itu Murni untuk Kepentingan Rakyat
Tomohon, Multiverum com – Pemerhati Politik Kota Tomohon, Stefy Tanor memiliki pandangan menarik soal pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024, yang dilakukan Pimpinan Dewan Sementara dalam Rapat Sidang Paripurna, Jumat (20/09-2024) kemarin.
Menurutnya, Dewan kota Tomohon yang baru dilantik memang diperhadapkan dengan agenda kerja Daerah yang harus segera dikerjakan. APBD Perubahan Kota Tomohon tahun anggaran 2024 memang sudah harus tuntas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, karena tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhìr sudah harus selesai. Karena itulah pimpinan dewan sementara langsung berinisiatif membahas masalah APBD Perubahan. Justru Fraksi PDIP dan Gerindra benar benar peduli dengan kepentingan rakyat sehingga memprioritaskan pembahasan itu.
“Sementara peraturan Tata tertib Dewan dapat menggunakan Tatib yang lama sebagai pedoman dan mekanisme kerjanya. Tidak ada amanah bahwa Tatib yang lama harus diubah dulu baru bahas APBD-P. Kalau harus merubah Tatib membutuhkan waktu untuk konsultasi Kemendagri, koreksi dan sebagainya, sementara kepentingan rakyat urgen untuk diselesaikan lewat APBD-P, waktunya mepet,” ungkap Tanor.
Dijelaskannya, Jadi upaya Pimpinan dewan sementara Dewan Kota Tomohon sudah tepat dan sangat mengutamakan kepentingan Rakyat Tomohon. Upaya musyawarah, mufakat menjadi dasar hukum untuk mekanisme kerja dalam membahas APBD-P. Itu merupakan langkah yang sangat tepat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Seharusnya sebagai wakil rakyat, sudah menjadi tugas pokoknya adalah memperjuangkan rakyat yang diwakilinya, sebagai pemegang kedaulatan maka rakyat adalah yang utama,” terangnya.
Ditambahkannya, menyinggung Aksi perobekan absen oleh anggota Dewan Kota Tomohon (TS) dari partai Golkar, Menurutnya tindakan seperti itu tidak semestinya dilakukan dalam lembaga rakyat yang dihormati itu. Mekanisme musyawarah dan mufakat itu adalah dasar hukum tertinggi dalam pengambilan keputusan politik di DPRD, jadi tidak ada alasan demi aturan aksi perobekan absen itu dilakukan.(nox)