Kasus pencemaran nama baik Keluarga Gerungai – Mantiri akhirnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan
Akhirnya, Cherly Mantiri Maafkan Lily dan Merry atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirinya Beserta Keluarga di Polres Tomohon
Tomohon, Multiverum.com – setelah melalui beberapa proses jalur hukum dan mediasi yang diupayakan pihak Polres Tomohon atas permintaan pihak Lily Solang dan Merry Wajong atas dugaan pencemaran nama baik keluarga Cherly Mantiri sebagai anggota DPRD dan pengusaha di Kota Tomohon, kini kasus tersebut akhirnya menemui jalan terbaik.
Hal ini menjadi jelas saat pihak terlapor, Merry Wajong dan Lily Solang sebagai mantan pengurus PD Pasar sepakat untuk meminta maaf atas kekeliruan pengeluaran statemen yang menjelaskan jika keluarga Gerungai – Mantiri sebelumnya ditenggarai memiliki hutang piutang yang tidak terselesaikan sebesar Rp 200-an juta.
Wakapolres Tomohon, Kompol Freddy Runtu SH yang turut menjadi saksi penyelesaian kasus tersebut menjelaskan, dengan saling adanya pengertian dan saling meminta maaf, maka kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang tak saling ngotot untuk melanjutkan kasus ini. Selagi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, maka kami turut mengapresiasi inisiatif kedua belah pihak dalam penyelesaian kasus ini,” jelasnya.
Lanjut Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas, pihaknya hanya mendampingi dalam memediasi penyelesaian proses kasus ini. Namun kami juga mengapresiasi kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Diketahui, sebelumnya mantan Direktur salah satu bidang di PD Pasar, Merry Wajong menyampaikan permohonan maaf, jika sebelumnya saat menjabat sebagai salah satu petinggi di PD Pasar Tomohon telah mengeluarkan statemen yang membuat keluarga Gerungai – Mantiri merasa disudutkan soal hutang piutang di Lapak Pasar Beriman Kota Tomohon.
“Dihadapan para saksi dan pihak Polres Tomohon, kami meminta maaf kepada keluarga Gerungai Mantiri, terkait pernyataan soal adanya hutang administrasi retribusi bernilai ratusan juta. Ini adalah kesalahan kami yang tak melakukan croscek dengan petugas kami, hingga terjadi kesalahan penyebutan angka jumlah tunggakan,” jelasnya dibenarkan mantan Direktur PD Pasar, Lily Solang.
Lanjutnya, tak ada niat kami untuk melakukan pencemaran nama baik, terlebih bagi keluarga Gerungai – Mantiri. Hal ini kami akui saat ini dengan tulus tanpa ada maksud apapun.
Sementara itu, pihak keluarga Gerungai – Mantiri yang hadir, yakni Cherly Mantiri menjelaskan, dengan adanya pengakuan kesalahan penyebutan dan kesalahan tanggapan yang dilakukan pihak mantan pengurus PD Pasar sewaktu dipimpin Lily Solang dan jajaran, kami mengapresiasi dan memaafkan.
“Tak ada maksud untuk menghakimi atau melakukan apapun. Yang ada kami hanya meminta nama baik kami dipulihkan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku. Kami juga berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar ke depan tak lagi terjadi kejadian seperti ini. Intinya, dalam hal ini saya berani bertaruh untuk memulihkan nama baik keluarga,” tegasnya.(nox)