Kolaborasi TEKAB 35, Resmob dan Unit Narkoba Polres Tomohon Gulung Dua Pelaku Penimbun Solar

Polres Tomohon saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan

Kolaborasi TEKAB 35, Resmob dan Unit Narkoba Polres Tomohon Gulung Dua Pelaku Penimbun Solar

Tomohon, Multiverum.com – Gabungan  Tim Anti Bandit (TEKAB 35), Resmob dan Unit Narkoba Polres Tomohon berhasil menggagalkan upaya penimbunan solar di SPBU Kaaten Matani Satu Tomohon, pada Jumat (02/08-2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Kasi Humas Polres, AKP Hanny Goni didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana SIK SH, Paur Humas, Aiptu Johny Rumagit, Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb dan Kanit Buser Resmob, Aipda Bima Pusung menerangkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni CR alias Christian (29), Tikala Kumaraka Manado dan MB alias Marlando (37) warga Warembungan Minahasa.

Menurutnya, kedua tersangka ini berhasil diringkus pihaknya atas informasi warga, dimana sesuai laporan ada warga yang resah melihat sebuah mobil truk yang bolak balik di SPBU Kaaten untuk mengisi solar. Dari laporan tersebut, TEKAB 35 berkolaborasi dengan Tim Buser dan Satres Narkoba langsung turun lokasi melakukan pengintaian.

“Dari hasil amatan ternyata benar, ada sebuah mobil tengah bolak balik melakukan pengisian solar yang diduga akan ditimbun di beberapa galon yang sudah disiapkan para tersangka di mobil truk satunya. Tak ingin buruan lepas, kedua tersangka langsung dikejar untuk dilakukan penangkapan,” tutur Goni.

Lanjutnya, dari tangan ke dua terduga pelaku diamankan Barang bukti BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan Wawo sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) galon dan 3 (Tiga) Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar. Saat diinterogasi keduanya langsung dan berencana solar akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan Minahasa.

“Barang bukti yang diamankan, Dua unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian,17 Galon ukuran 20 liter, 5 Galon ukuran 22 liter, 9 Gelon ukuran 25 liter, 4 Gelon 30 liter, 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter,” jelas Goni.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Angga Maulana SIK SH MH menambahkan, Babuk dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon. Pasal yang disangkakan yakni, pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar,” pungkasnya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *