Tomohon, Multiverum.com – Tim Anti Bandit Polres Tomohon berhasil mengamankan tersangka penganiayaan dengan barang tajam jenis parang, yang terjadi di Desa Kumu Tombariri, Minggu (04 – 09/2022).
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, karena masih berusia 16 tahun (di bawah umur), identitas tersangka masih kami rahasiakan. Tersangka diamankan setelah membacok temannya sendiri yakni DM alias Delfi, juga warga yang sama dengan tersangka ini.
Menurut Katim, kronologi kejadian terjadi saat korban menegur tersangka yang telah mengajak adik korban jalan jalan ke pantai. Disitu terjadi adu mulut antara keduanya hingga berlanjut adu pukulan.
“Tak puas disitu, tersangka berlari ke rumahnya untuk mengambil parang dan kembali ke lokasi. Setelah melihat korban, dia langsung mengayunkan parang ke arah wajah yang kemudian ditangkis korban menggunakan tangan hingga ibu jarinya terluka,” jelas Katim.
Lanjutnya, kami yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian turun lokasi guna mengumpulkan keterangan. Setelah mengetahui identitas tersangka, akhirnya setelah difasilitasi perangkat kelurahan setempat, kami berhasil mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Tombariri guna kepentingan penyidikan lanjutan,” singkatnya.(nox)