Giliran Pemuda Asal Tomohon Selatan Diamankan TEKAB 35 Usai Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Tersangka saat diinterogasi di Polres Tomohon

Giliran Pemuda Asal Tomohon Selatan Diamankan TEKAB 35 Usai Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Tomohon, Multiverum.com – usai meringkus tersangka pemerkosaan di Tomohon Utara, Tim Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB 35) kembali mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Tomohon Selatan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb. Menurutnya, pengamanan terhadap tersangka AM, warga Tomohon Selatan, usai kedapatan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama disamarkan).

“Pelaksanaan penangkapan Berdasarkan LP/B/452/IX/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn. Kronologi terjadinya kasus ini berawal kecurigaan orang tua Bunga, yang sudah tidak pulang ke rumah semenjak Hari Selasa tanggal 6 September 2022. Dan sekira hari Kamis tanggal 08 September 2022, Orang tua korban mendapat informasi anaknya berada di wilayah Tomohon Selatan,” ujar Watung.

Lanjutnya, setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya bunga mengaku jika dirinya sudah beberapa kali melakukan hal tak senonoh tersebut dengan tersangka. Orang tua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami yang menerima laporan pun langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Pada hari kamis, kami bergerak ke arah wilayah Tomohon Selatan untuk mencari keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa saat, kami akhirnya berhasil mengamankan AM di depan rumahnya,” tutur Katim.

Ditambahkannya, dari interogasi awal tersangka akhirnya mengakui sudah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut dengan korban selama beberapa kali.

“Tersangka pun saat ini langsung kami amankan di Polres Tomohon,” singkatnya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *